Jumat, 06 Desember 2013

Pajak



Batas Waktu Pembayaran Pajak
Setelah Wajib Pajak memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan selanjutnya adalah membayar pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN &PPnBM). Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Untuk informasi detailnya Wajib Pajak dapat mengasksesnya di website Direktorat Jenderal Pajakhttp://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk “3M” Membayar.
Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan.
Batas Waktu Pembayaran Pajak :
a. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22 :
- Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;
- Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor dalam jangka waktu satu hari;
- Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanan pembayaran;
- Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order
ditebus;
- Penyerahan yang selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim
berikutnya.
 Sanksi Keterlambatan Pembayaran PajakAtas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.
 Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakPengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.
 Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak :
- Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB) dalam hal:
• Untuk PPh, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
• Untuk PPN, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut
oleh Pemungut PPN ,
· maka jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangi Pajak yang dipungut
oleh Pemungut PPN tersebut;
· Untuk PPnBM, jika Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
- Surat ketetapan pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain
dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu
paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Pengembalian Pendahuluan :
1. WP dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan                                                                               2. kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.                                                                                  3. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:
a. SPT disampaikan tepat waktu dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh izin untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun
terakhir.
d. Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau BPKP dengan:
- pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau pendapat Wajar Dengan Pengecualian, sepanjang
pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal;
- laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi
komersial dan fiskal.
Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit akuntan publik, juga dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib Pajak kriteria tertentu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir dengan syarat :
- memenuhi kriteria huruf a, b, dan c, dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
4. Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang
memenuhi kiteria tertentu setiap bulan Januari.
5. Wajib Pajak yang penghitungan jumlah peredaran usahanya mudah diketahui karena berkaitan
dengan pengenaan cukai sepanjang memenuhi persyaratan WP kriteria tertentu, dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat 3 (tiga) bulan
untuk PPh dan 1 (satu) bulan untuk PPN, sejak permohonan diterima lengkap
7. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berupa
SKPKB atau SKPLB atau SKPN dalam jangka waktu 10 tahun, terhadap WP yang telah memperoleh
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
8. SKPKB yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan 100% dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar